Diancam Penggemar Pak Harto, Begini Respons PSI
jpnn.com, JAKARTA - PSI tak peduli dengan segala ancaman dan kecaman dari Patriot Organisasi Pagar Negeri (Perisai Berkarya). Partai anyar itu tetap mempertahankan video tentang pelanggaran HAM era Presiden Soeharto di laman Facebook mereka.
"Kami tidak merasa perlu meminta maaf dan menarik video tersebut," kata Ketua Tim Komunikasi PSI Andy Budiman kepada INDOPOS di Jakarta (3/6).
Dia merasa, pihaknya tidak menyerang Soeharto secara personal. PSI menyoroti praktek-praktek politik yang akhirnya membawa pada jatuhnya Soeharto pada Mei 1998.
Menurut Andy, apa yang disajikan di video tersebut merujuk pada fakta sejarah yang sudah dikenal publik secara luas.
Selain itu, video tersebut merupakan bagian dari upaya pendidikan politik bagi kaum muda yang mungkin terkecoh dengan upaya pembangunan opini bahwa kondisi Orde Baru jauh lebih baik daripada saat ini.
"Upaya penyesatan opini ini harus dilawan, Karena itu PSI merasa bertanggungjawab untuk mengingatkan sekaligus menginformasikan tentang kejahatan-kejahatan Orde Baru," paparnya.
Diketahui, sepanjang Mei 2018, PSI setiap hari mengunggah video berdurasi 1 menit tentang berbagai praktek kotor di masa Orde Baru. Di antaranya, pelanggaran HAM, DOM, penindasan umat Islam, penculikan aktivis, KKN, pemberangusan pers dan kebebasan berekspresi, dan sebagainya.
Sebelumnya, lantaran beberapa video tersebut, Patriot Organisasi Pagar Negeri (Perisai Berkarya) mengancam akan melaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Mabes Polri.
PSI langsung menanggapi ancaman Patriot Organisasi Pagar Negeri terkait video kejahatan HAM era Presiden Soeharto
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- PSI DKI Jakarta Ucapkan Selamat Kepada Pramono-Rano
- PDIP Pamer Menang 14 Pilgub, Jubir PSI: Berapa yang Kader Sendiri?
- Kepercayaan Publik terhadap Polri Tinggi, PSI Nilai Usul PDIP Layak Dilupakan
- Jubir PSI Sarankan PDIP Menerima Kekalahan dan Lakukan Introspeksi
- PSI: Hukum Berat Semua Pelaku Judi Online, termasuk Kerabat Eks Presiden