Dianggap Bercanda, Kajari Takalar Urung Dipidana
Ungkapan Pemerasan Dinilai Guyonan
Jumat, 06 Januari 2012 – 18:48 WIB
JAKARTA - Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung memastikan takkan mempidanakan Kajari Takalar, Sulawesi Selatan, Rakhmat Harianto, atas tuduhan pemerasan. Alasannya, rekaman yang selama ini dijadikan bukti utama adanya dugaan pemerasan ternyata dinilai kurang kuat sebab telah banyak diedit pelapor.
"Sehingga mengesankan ada upaya pemerasan. Kalau aslinya tak seperti itu. Dia (Rakhmat) ngomongnya itu main-main atau bergurau. Tapi itu yang dihilangkan, makanya dia tak mengakui," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Jumat (6/1).
Pengakuan Rakmat tersebut, lanjut Marwan, dikuatkan keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Takalar yang juga telah diperiksa. Dengan begitu, kejaksaan menilai laporan pelapor hanyalah sepihak tanpa didukung barang bukti lain.
"Hanya merupakan unus testis nullus testis, atau satu saksi bukan alat bukti keterangan saksi," tegas Marwan.
JAKARTA - Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung memastikan takkan mempidanakan Kajari Takalar, Sulawesi Selatan, Rakhmat Harianto, atas tuduhan pemerasan.
BERITA TERKAIT
- Agustina Wilujeng Siap Ikuti Retreat yang Diprakarsai Presiden Prabowo di Magelang
- Pelapor Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Pelelangan Aset
- Menjelang Valentine 2025, Industri Cokelat Indonesia Kian Kompetitif
- Imbas Banjir Grobogan, Ribuan Penumpang KA Batal Berangkat, Perjalanan Dialihkan
- Nama HP Mencuat di Sidang Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam
- Penguatan Pendidikan Santri, Langkah Menuju Indonesia Emas 2045