Dianggap Bercanda, Kajari Takalar Urung Dipidana
Ungkapan Pemerasan Dinilai Guyonan
Jumat, 06 Januari 2012 – 18:48 WIB

Dianggap Bercanda, Kajari Takalar Urung Dipidana
JAKARTA - Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung memastikan takkan mempidanakan Kajari Takalar, Sulawesi Selatan, Rakhmat Harianto, atas tuduhan pemerasan. Alasannya, rekaman yang selama ini dijadikan bukti utama adanya dugaan pemerasan ternyata dinilai kurang kuat sebab telah banyak diedit pelapor.
"Sehingga mengesankan ada upaya pemerasan. Kalau aslinya tak seperti itu. Dia (Rakhmat) ngomongnya itu main-main atau bergurau. Tapi itu yang dihilangkan, makanya dia tak mengakui," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Jumat (6/1).
Pengakuan Rakmat tersebut, lanjut Marwan, dikuatkan keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Takalar yang juga telah diperiksa. Dengan begitu, kejaksaan menilai laporan pelapor hanyalah sepihak tanpa didukung barang bukti lain.
"Hanya merupakan unus testis nullus testis, atau satu saksi bukan alat bukti keterangan saksi," tegas Marwan.
JAKARTA - Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung memastikan takkan mempidanakan Kajari Takalar, Sulawesi Selatan, Rakhmat Harianto, atas tuduhan pemerasan.
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin