Dianggap Bercanda, Kajari Takalar Urung Dipidana
Ungkapan Pemerasan Dinilai Guyonan
Jumat, 06 Januari 2012 – 18:48 WIB
Meski luput dari jerat pidana, namun Marwan memastikan bahwa Rakhmat tetap tak bisa lagi kembali menjadi Kajari. Sanksi pencopotan sebagai Kajari tetap dijatuhkan sebab Rakhmat mengeluarkan kata-kata berbau memeras meski hanya gurauan.
"Rencananya, dia kita tempatkan di Kejagung," jelas Marwan, saat ditanya pos baru Rakhmat.
Marwan juga membantah anggapan bahwa batalnya proses hukum terhadap Rakhmat merupakan bukti kejaksaan melindungi pegawainya yang bermasalah. Sedangkan untuk Kasipidsus, Marwan memastikan masih mempelajari sanksi apa yang paling tepat.
Sebelumnya, Rakhmat dilaporkan ke JAM Was setelah diduga memeras saksi kasus korupsi pengadaan 2 kapal penyeberangan dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar tahun 2010 senilai Rp 1,5 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA - Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung memastikan takkan mempidanakan Kajari Takalar, Sulawesi Selatan, Rakhmat Harianto, atas tuduhan pemerasan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus