Dianggap Bikin Gaduh, Adi Baiquni Bakal Dipolisikan
jpnn.com, CARTAGENA - Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Haris Pertama berencana melaporkan Adi Baiquni ke polisi. Pelaporan itu lantaran Adi Baiquni telah membawa nama AMPG untuk melakukan aksi di DPP Partai Golkar.
"Tidak ada nama Adi Baiquni dalam SK kepengurusan PP AMPG, kami akan bahas ini untuk dilanjutkan ke ranah hukum," kata Haris Pertama dalam keterangan persnya, Sabtu (7/9).
BACA JUGA: Internal Golkar Menghangat, Kader AMPG Diminta Jangan Gaduh
Menurut Haris, Adi sudah tidak lagi menjadi kader AMPG dan sudah dipecat dari kepengurusan. Jadi menurutnya, Adi tidak berhak membawa nama AMPG.
"Kami sangat menyesalkan dia membawa nama AMPG pro-Bamsoet. AMPG satu di bawah intruksi Ketum Golkar dan Ketum PP AMPG. AMPG hanya satu dengan ketua umum Ilham Permana," ujar Haris yang menjabat sebagai Waktum bidang OKK, Ormas dan Organisasi Sekolah.
BACA JUGA: Internal Golkar Menghangat, Ilham Permana Dicopot dari Jabatan Ketum AMPG
Terkait seragam yang dikenakan Adi saat melakukan aksinya di DPP Golkar, Haris mengatakan bahwa seragam bisa saja beli di luar bukan resmi dari internal AMPG. "Kami akan lawan dia, karena sudah merusak nama baik AMPG dan Partai Golkar, kami akan laporkan dia ke polisi," aparnya.
Diketahui Adi yang mengatasnamakan AMPG pro-Bamsoet melakukan aksi di DPP Golkar untuk menyampaikan aspirasi. Dia menyesalkan dirinya tidak bisa masuk ke DPP Golkar.(jpnn)
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Haris Pertama berencana melaporkan Adi Baiquni ke polisi.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
- Ilham Permana: Bagi AMPG, Tidak Ada Alasan Dilaksanakannya Munaslub Golkar
- Rutin Gelar Bakti Sosial, Emilia Mengaku Terinspirasi Orang Tua
- Bakal Demo di Kantor PDIP Gara-gara Pernyataan Masinton, Ketua Umum KNPI Buka Suara
- Komplotan Pengeroyok Ketua KNPI Ditangkap, Ternyata Ini Profesi Mereka
- Sehari Jelang Bersaksi di Kasus Ferdinand, Ketum KNPI Haris Pratama Dianiaya OTK