Dianggap Blunder, Bekasi Gelar Rapid Test Lanjutan dari Rumah ke Rumah

Dianggap Blunder, Bekasi Gelar Rapid Test Lanjutan dari Rumah ke Rumah
Rapid test di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi berpotensi menularkan virus Corona. Foto: RMOL

jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, menjalankan pemeriksaan cepat corona tahap kedua, dari rumah ke rumah.

"Rapid test (pemeriksaan cepat) metode door to door (pintu ke pintu) mulai dilakukan hari ini dengan mendatangi kediaman pasien serta rumah sakit yang menangani pasien COVID-19," kata Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah, Kamis (26/3).

Ia menjelaskan, pemeriksaan cepat Covid-19 dari rumah ke rumah dilakukan untuk warga yang masuk dalam Kategori A, yakni orang dalam pemantauan (ODP)--orang yang datang dari daerah penularan virus corona--, pasien dalam pengawasan (PDP) --orang yang datang dari daerah penularan dan mengalami gejala sakit serupa Covid-19--, dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit rujukan penanganan Corona.

Pelaksanaan tes cepat COVID-19 di Kabupaten Bekasi melibatkan sedikitnya 200 tenaga kesehatan dari puskesmas, Dinas Kesehatan, serta rumah sakit yang telah mengikuti sosialisasi mengenai tara cara penggunaan alat pemeriksaan cepat Covid-19.

"ODP yang diisolasi di rumah masing-masing akan didatangi petugas kesehatan dari puskesmas wilayah tersebut. Sementara untuk PDP dan tenaga kesehatan yang berada di rumah sakit, (pemeriksaan) akan dilakukan di rumah sakit oleh petugas, tentunya dengan pendampingan Dinas Kesehatan," kata Alamsyah.

Setelah melakukan pemeriksaan cepat COVID-19 dari rumah ke rumah, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menyiapkan fasilitas pemeriksaan infeksi virus corona model drive through, fasilitas yang memungkinkan warga menjalani pemeriksaan tanpa keluar dari kendaraan.

Layanan pemeriksaan model drive through akan disediakan mulai Jumat (27/3), di kompleks Stadion Wibawa Mukti, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur.

Pemeriksaan cepat tahap kedua ini ditujukan bagi warga yang masuk dalam Kategori B, termasuk tenaga medis, pemangku kepentingan, dan masyarakat umum yang melewati area pemeriksaan.

Tahap pertama dianggap blunder, Pemkab Bekasi gelar rapid test tahap kedua dari rumah ke rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News