Dianggap Calo, Polisi di Video Augie Konon Mau Bantu Anak SD
Sabtu, 13 Oktober 2018 – 22:55 WIB

Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: dok/JPNN.com
Kini Augie telah menjadi tersangka dan ditahan. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik sehingga dikenai Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP.(cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya memastikan polisi yang dituding sebagai calo oleh Augie Fantinus justru hendak membantu rombongan anak sekolah dasar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani