Dianggap Calo, Polisi di Video Augie Konon Mau Bantu Anak SD
Sabtu, 13 Oktober 2018 – 22:55 WIB
Kini Augie telah menjadi tersangka dan ditahan. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik sehingga dikenai Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP.(cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya memastikan polisi yang dituding sebagai calo oleh Augie Fantinus justru hendak membantu rombongan anak sekolah dasar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak