Dianggap Gagal, Menteri Johnny Disarankan Mundur dari Jabatan
"Tentu dengan lebih mahalnya harga proyek pembangunan sekitar 4200-an titik BTS 4G tersebut, secara logis dugaan kuat kelebihan harga yang dimahalkan dalam proyek bernilai Rp10 triliun tersebut, perlu didalami penyidik Kejagung darimana arus instruksi puncak utama atau top instruction mainstream-nya," papar Yudi.
Tentu dalam kerangka institusi, lanjut Yudi, pemeriksaan Menteri Johnny selaku pimpinan nomor satu dalam Kemenkominfo adalah hal yang wajar dan tepat. Sehingga memungkinkan rantai instruksi tersebut, didalami oleh penyidik.
"Apakah berasal dari Menteri atau bukan, tentu semua memerlukan bukti. Namun tentu, diawali logika, penyidik Kejagung akan mudah mengkonstruksi anatomi kriminalnya. Bukti-bukti yang akan menjawab dan berbicara ada atau tidaknya," tandasnya.
Sementara potensi yang kedua akibat kasus ini, adalah penilaian ketidakmampuan Johnny dalam menjabat Menkominfo.
Karenanya, atas kejadian kasus korupsi yang bernilai besar ini, kata Yudi tentu alangkah baiknya jika Johnny mundur dari kedudukannya sebagai menteri.
"Atau Pak Presiden Jokowi me-reshuffle Menkominfo yang juga Sekjen Partai Nasdem tersebut. Hal ini, jika pun Johnny G Plate tidak terlibat, namun sebagai pimpinan lembaga kementerian, Johnny G Plate telah gagal mengemban amanat jabatannya sebagai menteri yang dapat disebut careless atau tidak peduli dalam hal pengawasan dan penggunaan anggaran lembaganya," ungkap Yudi.
"Kegagalan (kepemimpinan) ini mengakibatkan menjalarnya korupsi yang menurut informasinya secara terbuka berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1 triliun," imbuhnya. (dil/jpnn)
Menkominfo Johnny G Plate diminta mundur dari jabatannya. Ini buntut diprosesnya kasus dugaan korupsi BTS 4G oleh Kejaksaan Agung
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum