Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
jpnn.com, TASIKMALAYA - Penyidik Polres Tasikmalaya menangkap seorang pria, ML (39) yang dilaporkan telah mencabuli anak tiri selama bertahun-tahun sejak korban masih kelas 4 SD.
Atas tindakan asusila itu, tersangka ML pun terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
"Kami sudah ungkap kasus pencabulan ayah tiri pada anak tiri yang dilakukan pelaku selama bertahun-tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, Senin (11/3).
Dia menjelaskan bahwa tersangka ML merupakan warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku berbuat asusila kepada anak tirinya sejak korban kelas 4 SD dan saat ini anak perempuan itu sudah kelas 8 SMP.
Tersangka menjalankan aksinya dengan cara merayu akan memberi uang, sampai melakukan pengancaman kepada korban.
Akibatnya, korban ketakutan dan mau mengikuti permintaan ayah tirinya itu,
"Perbuatan pelaku ini sudah berjalan hampir lima tahun," ucapnya.
Proa sontoloyo di Tasikmalaya tega berbuat asusila kepada anak tirinya bertahun-tahun lantaran sakit hati dianggap istrinya tidak perkasa.
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan