Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
Senin, 11 Maret 2024 – 22:59 WIB
Selanjutnya, tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka pencabulan anak itu dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.(ant/jpnn.com)
Proa sontoloyo di Tasikmalaya tega berbuat asusila kepada anak tirinya bertahun-tahun lantaran sakit hati dianggap istrinya tidak perkasa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan