Dianggap Kooperatif, Bachtiar Chamsyah Belum Perlu Dicekal
Beberapa PNS Depsos Dipanggil
Selasa, 02 Februari 2010 – 14:06 WIB
JAKARTA - Meski telah menetapkan Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa belum perlu untuk melakukan penahanan dan pencekalan terhadap mantan Menteri Sosial di era presiden Megawati dan SBY tersebut. Hingga saat ini, penyidik KPK masih berkonsentrasi mengumpulkan bukti baru dan menambah keterangan saksi-saksi. "Kita sudah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Di antaranya beberapa PNS di lingkungan kementerian sosial. Namanya sudah ada, tapi saya tidak hafal. Mungkin hari ini atau besok dilakukan pemanggilan sebagai saksi kasus. Untuk BC sendiri, masih belum ada agenda pemeriksaan lanjutan," kata Johan lagi.
"Kita masih terus melakukan pendalaman kasus BC. Tidak semua kasus, tersangkanya langsung ditahan. Untuk kasus BC, masih tahap penyelidikan lebih lanjut dan penyidik merasa belum perlu dilakukan penahanan dan juga pencekalan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan, Selasa (2/2).
Pencekalan, kata Johan pula, bisa saja dilakukan bila penyidik merasa perlu melakukan antisipasi agar tersangka tidak melarikan diri. Namun selama penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka, politisi senior PPP itu masih menunjukkan itikad baik dalam memberikan keterangan. Langkah terbaru yang akan dilakukan penyidik adalah pemanggilan beberapa saksi dari kementerian yang pernah dipimpin Bachtiar Chamsyah.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski telah menetapkan Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa belum perlu untuk melakukan
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional