Dianggap Kooperatif, Bachtiar Chamsyah Belum Perlu Dicekal

Beberapa PNS Depsos Dipanggil

Dianggap Kooperatif, Bachtiar Chamsyah Belum Perlu Dicekal
Dianggap Kooperatif, Bachtiar Chamsyah Belum Perlu Dicekal
Johan mengatakan, penyidik KPK sejauh ini masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 24,5 miliar tersebut. "Tidak menutup kemungkinan nantinya jumlah tersangka bisa bertambah. Semuanya tergantung dari hasil penyidikan yang terus dilakukan saat ini," katanya.

Bachtiar dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit untuk masyarakat miskin dan proyek pengadaan impor sapi. Penyidik KPK mengenakan pasal berlapis terhadap Bachtiar, di antaranya pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan. Berikut juga pasal 3 tentang memperkaya orang lain, serta pasal 11 yang mengatur soal penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara. (afz/jpnn)

JAKARTA - Meski telah menetapkan Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa belum perlu untuk melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News