Dianggap Kooperatif, Bachtiar Chamsyah Belum Perlu Dicekal
Beberapa PNS Depsos Dipanggil
Selasa, 02 Februari 2010 – 14:06 WIB
Johan mengatakan, penyidik KPK sejauh ini masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 24,5 miliar tersebut. "Tidak menutup kemungkinan nantinya jumlah tersangka bisa bertambah. Semuanya tergantung dari hasil penyidikan yang terus dilakukan saat ini," katanya.
Baca Juga:
Bachtiar dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit untuk masyarakat miskin dan proyek pengadaan impor sapi. Penyidik KPK mengenakan pasal berlapis terhadap Bachtiar, di antaranya pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan. Berikut juga pasal 3 tentang memperkaya orang lain, serta pasal 11 yang mengatur soal penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara. (afz/jpnn)
JAKARTA - Meski telah menetapkan Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa belum perlu untuk melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha