Dianggap Langgar Permendagri, Program Jamkesda Tak Jalan

Dianggap Langgar Permendagri, Program Jamkesda Tak Jalan
Dianggap Langgar Permendagri, Program Jamkesda Tak Jalan
Adanya pernyataan dua pejabat di PPKAD Banggai itu, membuktikan bahwa selama ini proses pelaksanaan Jamkesda yang telah dimitrakan pada PT Askes telah menyimpang. Selain itu dengan tidak dicairkannya uang itu seluruh pola kerja sama dengan perusahaan  asuransi yang meminta keuntungan sebesar 15 persen tersebut batal akibat tidak terpenuhinya ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 50 Thun 2007 dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2009. (bd)

LUWUK - Anggaran kesehatan gratis yang ditetapkan DPRD Kabupaten Banggai melalui APBD-P 2012 tidak dapat dicairkan. Anggaran yang melekat pada DPA


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News