Dianggap Langgar Permendagri, Program Jamkesda Tak Jalan
Kamis, 04 Oktober 2012 – 16:44 WIB
Adanya pernyataan dua pejabat di PPKAD Banggai itu, membuktikan bahwa selama ini proses pelaksanaan Jamkesda yang telah dimitrakan pada PT Askes telah menyimpang. Selain itu dengan tidak dicairkannya uang itu seluruh pola kerja sama dengan perusahaan asuransi yang meminta keuntungan sebesar 15 persen tersebut batal akibat tidak terpenuhinya ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 50 Thun 2007 dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2009. (bd)
LUWUK - Anggaran kesehatan gratis yang ditetapkan DPRD Kabupaten Banggai melalui APBD-P 2012 tidak dapat dicairkan. Anggaran yang melekat pada DPA
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPRD DKI Dorong Perluasan Jaringan Pipa Air Bersih PAM Jaya Selesai Tepat Waktu
- 341 Kebakaran Melanda Kota Semarang
- Ini Tampang Anggota Pemuda Pancasila yang Berulah di Blok M Jaksel
- Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkab Natuna: 18 Peserta Lulus
- Sontoloyo, Pengakuan Pengemudi Prado Tabrakan di Sukabumi Terpasang Stiker Setwapres
- Beredar Video Aktivitas Warga di Taman Literasi Harus Izin dari Ormas Pemuda Pancasila