Dianggap Lebih Utamakan Pemodal Ketimbang Hak Sipil
Senin, 24 September 2012 – 02:02 WIB
JAKARTA - Penolakan atas Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dari kelompok sipil terus meluas. Tak hanya karena dinilai membahayakan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi, RUU yang pernah ditolak DPR itu juga dicurigai untuk mengamankan kepentingan investor asing di Indonesia.
Karenanya sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Keamanan Nasional Indonesia (FKNI) menyerukan penolakan terhadap RUU Kamnas. Minggu (23/9), beberapa tokoh yang seperti pengamat politik Hermawan Sulistyo, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, mantan koordinator KontraS Usman Hamid, serta pakar komunikasi politik Effendi Ghazali, berkumpul di Jakarta, Minggu (23/9) untuk menyuarakan penolakan atas RUU Kamnas.
Baca Juga:
Haris Azhar, Koordinator KontraS yang juga ikut bergabung dalam FKNI, menyatakan bahwa dalam RUU tersebut tidak memuat definisi yang jelas tentang keamanan nasional. Menurut Haris, tidak jelasnya definisi Kamnas bisa berpotensi menempatkan rakyat sebagai musuh negara karena dianggap mengancam keamanan nasional. "Ini yang berbahaya,” ucap Haris.
Dituturkannya, RUU Kamnas berpotensi menempatkan masyarakat yang dipersepsikan mengganggu pembangunan sebagai musuh negara. "Karena dengan menggunakan terminologi UU Kamnas, maka ancaman, hambatan dan gangguan terhadap pembangunan nasional itu pasti disebut sebagai ancaman keamanan nasional," sambungnua.
JAKARTA - Penolakan atas Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dari kelompok sipil terus meluas. Tak hanya karena dinilai membahayakan
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor