Dianggap Lebih Utamakan Pemodal Ketimbang Hak Sipil
Senin, 24 September 2012 – 02:02 WIB
Karenanya Haris menuding definisi ancaman nasional itu lebih dikarenakan untuk kepentingan investor asing maupun kelompok bisnis tertentu. Haris curiga karena RUU Kamnas itu juga berbarengan dengan upaya pemerintah menggenjot realisasi Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Baca Juga:
”Mau bukti? Silakan baca dan pelajari MP3EI. Dalam MP3EI ini eksplorasi sumber daya alam dan energi di seluruh negeri ini akan dikuras habis-habisan oleh para investor asing. Untuk mengamankan berjalan mulusnya MP3EI ini, maka dibuatlah RUU Kamnas yang ditargetkan pemerintah harus sudah disahkan sebagai undang-undang sebelum akhir tahun ini,” tuding Haris.
Ia mencontohkan pasal 20 poin (3) RUU Kamnas yang cenderung melindungi investasi asing di daerah-daerah di Indonesia. Haris menyebut perlindungan hak pengelolaan lahan tanah oleh investor asing sangat terjaga dalam pasal tersebut dengan munculnya Dewan Keamanan Nasional di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari unsur TNI setingkat Kodim, Polri setingkat Polres, Kejaksaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah serya Badan Narkotika Daerah.
"Keberadaan unsur Muspida dalam pasal itu dimentahkan. Artinya bupati atau walikota dapat mencap seseorang atau sekelompok orang yang menuntut hak tanah milik sendiri sebagai pengancam kamnas karena dinilai mengggangu investasi asing itu," ucap Haris.
JAKARTA - Penolakan atas Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dari kelompok sipil terus meluas. Tak hanya karena dinilai membahayakan
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin