Dianggap Lebih Utamakan Pemodal Ketimbang Hak Sipil

Dianggap Lebih Utamakan Pemodal Ketimbang Hak Sipil
Dianggap Lebih Utamakan Pemodal Ketimbang Hak Sipil
Tak bisa dipungkiri, ucap Haris, berbagai konflik sosial maupun konflik pertanahanseperti di Mesuji Lampung, Ogan Ilir Sumatera Selatan, maupun di NTB dan Papua telah menghambat masuknya investasi asing ke Indonesia. Akibatnya, kata Haris, pertumbuhan ekonomi yang diagung-agungkan pemerintahan Susilo Bambnag Yushoyono pun menjadi tersendeat.

Sedangkan Ray Rangkuti mengatakan, seharusnya RUU Kamnas mengutamakan hak-hak sipil. ”Mestinya keamanan itu kan untuk tiap-tiap individu. Artinya, isi RUU Kamnas harus lebih pro hak-hak sipil," ucapnya.

Pria yang pernah mengikuti seleksi calon komisioner KPU itu membandingkan RUU Kamnas dengan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) yang diusulkan pada 1999. Saat itu, kata Ray, penolakan atas RUU PKB sampai menelan korban jiwa. Mahasiswa Universitas Atma Jaya, Yun Hap, meninggal dunia akibat peluru aparat saat berunjuk rasa menolak RUU PKB.

"RUU PKB dan RUU Kamnas ini semangatnya nyaris sama," kata Rayu seraya menyebut pasal 17 dan pasal 54 dalam RUU Kamnas yang sangat membuka kembalinya militer dalam mencampuri persoalan sosial kemasyarakatan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Penolakan atas Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dari kelompok sipil terus meluas. Tak hanya karena dinilai membahayakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News