Dianggap Lecehkan Anies Baswedan, Ruhut Dipolisikan Mega

Dianggap Lecehkan Anies Baswedan, Ruhut Dipolisikan Mega
Ruhut Sitompul. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

Saat ini, laporan itu tengah didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Lagi dipelajari dahulu oleh Krimsus," kata Zulpan.

Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (cr3/jpnn)


Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News