Dianggap Melanggar, KPI Minta SCTV Hentikan Tayangan Inbox
Senin, 11 Maret 2013 – 15:01 WIB
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat kepada SCTV agar stasiun televisi itu menghentikan untuk sementara program acara Inbox selama 15 hari terhitung mulai tanggal 6-20 Maret 2013. Telah terjadi pelanggaran pada program Siaran Inbox yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 7 Januari 2013 pukul 07.07 WIB.
KPI menilai salah satu adegan pada tayangan program acara tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Surat tertanggal 5 Maret 2013 itu dipajang melalui situs resmi KPI Pusat: http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-sanksi/31182-penghentian-sementara-inbox-sctv
Baca Juga:
Berikut isi lengkap surat KPI No.139/K/KPI/03/13 dengan status Penghentian Sementara tentang tayangan SCTV:
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat kepada SCTV agar stasiun televisi itu menghentikan untuk sementara program acara
BERITA TERKAIT
- Lega Bisa Melihat Jenazah Ayah, Rendy Kjaernett Sampaikan Salam Perpisahan
- Ini Jadwal dan Lokasi Penayangan Spesial Film 1 Kakak 7 Ponakan
- Penonton Diperas Polisi, DWP 2024 Sampaikan Pernyataan Resmi
- 3 Berita Artis Terheboh: Qomar Dimakamkan, Raffi Ahmad Serahkan LHKPN
- Akibat Kebakaran Hutan, Rumah Paris Hilton di Malibu Hangus Terbakar
- Kenangan dan Perjuangan Qomar, Mulai dari Pelawak, Aktor, Hingga Politikus