Dianggap Melanggar, KPI Minta SCTV Hentikan Tayangan Inbox
Senin, 11 Maret 2013 – 15:01 WIB

Foto: screenshot situs KPI
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat kepada SCTV agar stasiun televisi itu menghentikan untuk sementara program acara Inbox selama 15 hari terhitung mulai tanggal 6-20 Maret 2013. Telah terjadi pelanggaran pada program Siaran Inbox yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 7 Januari 2013 pukul 07.07 WIB.
KPI menilai salah satu adegan pada tayangan program acara tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Surat tertanggal 5 Maret 2013 itu dipajang melalui situs resmi KPI Pusat: http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-sanksi/31182-penghentian-sementara-inbox-sctv
Baca Juga:
Berikut isi lengkap surat KPI No.139/K/KPI/03/13 dengan status Penghentian Sementara tentang tayangan SCTV:
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat kepada SCTV agar stasiun televisi itu menghentikan untuk sementara program acara
BERITA TERKAIT
- Mengaku Sebagai Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Revelino Siap Tes DNA
- Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
- The Cottons Persembahkan Lentera, Lagu Kasih Sayang untuk Orang Terdekat
- Samuel Rizal Kerasukan saat Syuting Film Mangku Pocong
- Indra Bekti dan Aldila Jelita Kembali Ungkap Keinginan Pindah ke Australia
- Ardhito Pramono Jadi Special Guest Konser Boyce Avenue di Jakarta