Dianggap Melanggar, KPI Minta SCTV Hentikan Tayangan Inbox
Senin, 11 Maret 2013 – 15:01 WIB
Sanksi administratif penghentian sementara ini wajib Saudara laksanakan di antara tanggal 6-20 Maret 2013. Saudara wajib melaporkan kepada kami kapan pelaksanaan sanksi akan dilaksanakan di antara tanggal tersebut.
Selain sanksi tersebut, KPI meminta kepada SCTV untuk tidak membuat program penganti sejenis yang ditayangkan pada waktu yang sama atau waktu berbeda pada saat pelaksanaan pelaksanaan sanksi administratif penghentian sementara. KPI akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif pada SCTV. (wid/rmol)
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat kepada SCTV agar stasiun televisi itu menghentikan untuk sementara program acara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setelah Gelar Tasyakuran, Mahalini Kini Laksanakan Umrah
- Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun, Cut Intan Nabila Bicara Soal Sidang Cerai
- Diskusi Hari Film Nasional Bakal Bahas Tren dan Tantangan Perfilman Indonesia
- Putri Nikita Mirzani Diduga Kabur dari Rumah Aman, Diantar Razman ke Polres
- Festival Musik UGH! Digelar untuk Pertama Kali
- Lega Bisa Melihat Jenazah Ayah, Rendy Kjaernett Sampaikan Salam Perpisahan