Dianggap Membiarkan Korupsi, Jokowi Dilaporkan ke KPK
Kamis, 30 Agustus 2012 – 15:22 WIB
JAKARTA - Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3), resmi melaporkan dugaan pembiaran terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Walikota Solo, Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/8) siang. Dijelaskan Ali, dugaan korupsi ini bermula saat APBD Surakarta tahun 2010 menganggarkan belanja hibah sebesar Rp35 Miliar. Sekitar Rp23 Miliar dana itu diperuntukkan untuk BPMKS untuk 110 ribu siswa.
Walikota yang mengalahkan Fauzi Bowo dalam putaran I bakal Pilkada DKI Jakarta itu, dianggap telah melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana korupsi oleh anakbuahnya di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, hingga negara dirugikan sebesar Rp9 miliar lebih.
Baca Juga:
"Kami akan menyerahkan berkas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Solo secara langsung maupun tidak langsung, dan kepada jajarannya. Berikut berkas-berkasnya," kata Ketua TS3, Ali Usman saat datang ke KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3), resmi melaporkan dugaan pembiaran terjadinya tindak pidana korupsi
BERITA TERKAIT
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat