Dianggap Membiarkan Korupsi, Jokowi Dilaporkan ke KPK
Kamis, 30 Agustus 2012 – 15:22 WIB

Dianggap Membiarkan Korupsi, Jokowi Dilaporkan ke KPK
Namun nyatanya, hasil verifikasi terhadap calon penerima BPMKS, ditemukan banyak data yang ganda. Setelah data ganda dihilangkan, ditemukan jumlah penerima BPMKS hanya 65.394 siswa dengan nilai anggaran Rp.10.688.325.000.
Baca Juga:
Hasil verifikasi itu dilaporkan oleh tim verifikasi kepada Jokowi -sapaan akrab Joko Widodo. Namun Jokowi selaku penanggung jawab tertinggi APBD Kota Solo, tidak menyikapinya. Sehingga tidak ada perubahan pada plafon penganggaran untuk BPMKS tahun 2011.
Untuk itu, TS3 menyimpulkan ada selisih anggaran BPMKS senilai Rp9 miliar lebih yang tidak dikembalikan ke Kas Pemerintah Kota Solo. "Untuk itu, Walikota Solo telah melakukan pembiaran hingga negara dirugikan Rp9 Miliar lebih," ujar Ali serius.
Bahkan Ali menuding Jokowi diduga telah melanggar pasal 3 jo pasal 23 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi "Seorang pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan".
JAKARTA - Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3), resmi melaporkan dugaan pembiaran terjadinya tindak pidana korupsi
BERITA TERKAIT
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu
- Universitas Sunan Gresik - Politeknik Kirana Teken MoU, Lulusan Bisa Langsung Kerja di Lion Air Group
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai