Dianggap Memeras dan Menerima Suap, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Jumat, 28 Juni 2024 – 20:06 WIB
![Dianggap Memeras dan Menerima Suap, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/06/24/menteri-pertanian-mentan-periode-2019-2023-syahrul-yasin-lim-8osv.jpg)
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa.
Sedangkan, untuk hal yang meringankan, jaksa menilai SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun. (tan/jpnn)
Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KMAK Minta KPK Keluarkan Surat Bebas Korupsi Untuk Bakal Cabup Jember
- Mantan Penyidik Minta KPK Segera Rilis Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lamongan
- Negara Rugi Rp 1,15 Triliun Gegara Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Besitang-Langsa
- Waskita-Acaset Disebut Sudah Dikondisikan Menangi Proyek Tol MBZ
- ICW Endus Oknum Pejabat dari Instansi Lain di KPK yang Hambat Banyak Perkara Penanganan Korupsi
- 40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Kepulauan Meranti Disita KPK, Sebegini Nilainya