Dianggap Memeras dan Menerima Suap, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Jumat, 28 Juni 2024 – 20:06 WIB
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa.
Sedangkan, untuk hal yang meringankan, jaksa menilai SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun. (tan/jpnn)
Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku
- KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Palang Rel
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK