Dianggap Mengganggu Objek Vital Nasional, Aktivis Ini Dipolisikan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Greenpeace ke Polres Metro Jakarta Selatan. KPK menganggap aktivis Greenpeace menganggu lembaga antirasuah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pelaporan ini terkait aksi Greenpeace menembakkan laser berupa kritik ke arah Gedung KPK, Jakarta pada Senin (28/6) malam.
"Terkait peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh pihak ekternal, benar, KPK melalui Biro Umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," kata Fikri saat dikonfirmasi, Senin (19/7).
Fikri menduga Greenpeace sengaja melakukan aksinya untuk mengganggu ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional.
Apalagi, Fikri menyebut petugas keamanan KPK dan pengamanan obyek vital Polres Jakarta Selatan yang berjaga pada saat itu telah mengingatkan dan melarang para aktivis Greenpeace.
"Mengingat kegiatannya dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada izin dari aparat yang berwenang. Namun pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," kata dia.
Menurut Fikri, saat ini, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Metro Jakarta selatan untuk menindaklanjutinya.
"Kami berharap kepada semua pihak untuk senantiasa tertib dan menjaga kenyamanan lingkungan," kata dia. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memolisikan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Greenpeace. KPK menganggap aktivis tersebut mengganggu kerja pegawai.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
- Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Situbondo
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku