Dianggap Menghalangi Penyidikan, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Dipanggil KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua eks pegawai lembaga antirasuah, yaktu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, Senin (2/10).
Mereka dianggap merintangi proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain Febri dan Rasamala, KPK juga memanggil pengacara Donal Fariz.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada tiga saksi tersebut.
Ali juga merahasiakan bentuk perintangan yang dilakukan Febri Cs itu.
"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK sedang melakukan proses penyidikan di Kementan. KPK dikabarkan sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Selain Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, KPK juga memanggil pengacara Donal Fariz.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong