Dianggap Menghalangi Penyidikan, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Dipanggil KPK

Dianggap Menghalangi Penyidikan, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Dipanggil KPK
Eks Jubir KPK Febri Diansyah. Ilustrasi Foto/dok: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua eks pegawai lembaga antirasuah, yaktu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, Senin (2/10).

Mereka dianggap merintangi proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain Febri dan Rasamala, KPK juga memanggil pengacara Donal Fariz.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada tiga saksi tersebut.

Ali juga merahasiakan bentuk perintangan yang dilakukan Febri Cs itu.

"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK sedang melakukan proses penyidikan di Kementan. KPK dikabarkan sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Selain Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, KPK juga memanggil pengacara Donal Fariz.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News