Dianggap Menghina Mubaligh, Manajer SID Dikecam HMI
Jumat, 16 September 2016 – 18:13 WIB
"Kalau muslim, langkah demikian jelas tidak dibenarkan. Kalaupun non muslim lebih berbahaya, akan memicu keresahan dan ketegangan antar umat beragama," tandas dia.
Terkait dengan penggunaan media sosial twitter, Naimul menyatakan bahwa tindakan Dethu dapat dikategorikan sebagai provokasi.
Secara hukum, Dethu bisa di kenakan UU ITE pasal 28 dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Dengan pengikut yang belasan ribu maka Dethu bisa dikategorikan melakukan provokasi. Ini tindakan yang harus ditertibkan, jangan salahkan kalau kemudian ada yang bertindak berlebihan," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pengurus Badko HMI Sultra Naimul Tanggili mengatakan, seorang aktivis seharusnya selalu memegang teguh etika ketika memperjuangkan apapun.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cut Intan Nabila: Ini Sangat Berat Bagi Kehidupan Saya
- Iqbaal Ramadhan Jadi Penyiar Radio di Program VINDES Season Kedua
- Bersama Jinan Laetitia, Dipha Barus Tuangkan Pengalaman Spiritual Lewat Batara
- Anak Nikita Mirzani Kabur dari Rumah Aman, Begini Kronologinya
- Baim Wong Ungkap Kerinduan kepada Sang Ayah
- Jalani Umrah Bareng Mahalini, Rizky Febian: Bismillah