Dianggap Picu Ketakutan Publik, Komunitas Islam Victoria Kritik Tony Abbott
![Dianggap Picu Ketakutan Publik, Komunitas Islam Victoria Kritik Tony Abbott](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Organisasi Islam di negara bagian Victoria telah mengkritik Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, karena ‘telah memicu ketakutan publik’ atas komentar yang ia sampaikan dalam Pidato Keamanan Nasional pada hari Senin (23/2).
Menanggapi peninjauan strategi kontra-terorisme Australia, PM Abbott menyerukan para pemimpin Muslim untuk melawan kekerasan terhadap orang tak berdosa.
"Saya sudah sering mendengar para pemimpin Barat menjelaskan Islam sebagai 'agama damai', saya berharap para pemimpin Muslim mengucapkan hal itu lebih sering, dan sungguh-sungguh," kata Abbott.
Ia melanjutkan, "Semua orang, termasuk para pemimpin komunitas Muslim perlu berbicara dengan jelas, karena tak peduli apa alasannya, kekerasan terhadap orang tak berdosa pastinya merupakan penghinaan terhadap semua agama."
Juru bicara Dewan Islam Victoria, Kuranda Seyit, mengatakan, komentar Perdana Menteri itu telah membuat komunitas Muslim terasing.
"Saya pikir hal yang adil untuk mengatakan bahwa kami tak senang dengan perkataan Perdana Menteri, saya pikir sekarang saatnya kita sebagai masyarakat dapat bekerja sama untuk mengatasi beberapa tantangan yang ia sebutkan," ujar Seyit.
Ia menerangkan, "Saya pikir sangat penting untuk menggunakan gaya bahasa yang sangat inklusif ketimbang perkataan yang ia gunakan baru-baru ini dan di masa lalu."
Organisasi Islam di negara bagian Victoria telah mengkritik Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, karena ‘telah memicu ketakutan publik’
- Dunia Hari Ini: PM Israel Ancam Hentikan Gencatan Senjata
- Kaum Muda Australia Lebih Memilih Tidak ke Dokter
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Resmi Berlakukan Tarif Impor Baja dan Alumunium
- Dunia Hari Ini: Penampilan Ed Sheeran di Jalanan Diberhentikan Polisi India
- Perlunya Kewaspadaan Soal Kosmetik yang Banyak Dipromosikan di Medsos
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun