Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta

Rahmady Effendi mencontohkan beberapa judul berita di media massa, yang menyebut dirinya melakukan intimidasi, mengancam, bahkan memeras. Padahal sebaliknya, dia mengeklaim diancam akan dilaporkan ke mana-mana.
Begitu juga pemberitaan yang menyebut dirinya memiliki harta fantastis senilai Rp 60 miliar, lalu dilaporkan ke KPK.
“Saya pastikan, telah terjadi pemutarbalikkan fakta. Sebab, dana Rp 60 miliar itu merupakan uang perusahaan milik PT Mitra Cipta Agro, yang justru diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya seperti membeli vila, ruko, mobil mewah, bahkan senjata api. Kenapa dipaksa-kaitkan dengan LHKPN saya? LHKPN saya relatif tidak berubah angkanya,” jelas Rahmady.
Rahmady meyakini, upaya menggiring opini dengan membawa-bawa namanya dalam pusaran kasus hukum yang dihadapi Wijanto, merupakan upaya lari dari tanggung jawab.
”Sebab, saya juga pastikan, tidak ada bukti dan fakta terkait tuduhan kepada saya, karena konten berita yang muncul dilatarbelakangi oleh fitnah yang sengaja disebarluaskan untuk membangun opini yang menyesatkan dan merugikan nama baik saya,” pungkas Rahmady. (tan/jpnn)
Menurut Rahmady, laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro yang dilakukan kuasa hukum Wijanto Tirtasana hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta