Dianggap Sekadar Curhat, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Nurhayati
Selasa, 26 Juni 2012 – 17:44 WIB

Dianggap Sekadar Curhat, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Nurhayati
"Oleh karenanya, kami meminta majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan," pinta Kadek.
Sidang akhirnya ditutup Hakim KMS Roni dan akan dilanjutkan kembali 3 Juli 2012 pukul 13.00 WIB dengan agenda putusan sela yang akan disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam eksepsinya pekan lalu, Nurhayati menyebut soal keluarga dan tata etika keluarganya dalam menjalankan bisnis keluarga, serta kekecewaannya lantaran ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak dapat bersama-sama dengan anaknya. Nurhayati juga merasa telah dijadikan korban konspirasi politik para mafia anggaran di DPR RI.
Sedangkan dalam surat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum KPK mengatakan, dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Nurhayati melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR RI yang seluruhnya berjumlah Rp50,5 miliar.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa suap alokasi Dana Penyesuaian
BERITA TERKAIT
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan