Dianggap Sekadar Curhat, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Nurhayati

Dianggap Sekadar Curhat, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Nurhayati
Dianggap Sekadar Curhat, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Nurhayati
Patut diduga uang tersebut hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Wa Ode selaku anggota Komisi VII DPR dan anggota Banggar DPR. Karena Nurhayati secara formal tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji, tunjangan, dan honorarium sebagai anggota DPR.(fat/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa suap alokasi Dana Penyesuaian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News