Dianggap Sentralistis, UU Zakat Digugat ke MK
Minggu, 19 Agustus 2012 – 12:30 WIB
JAKARTA - Polemik seputar UU Pengelolaan Zakat akhirnya berujung ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah lembaga dan individu pegiat zakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz) telah secara resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) UU No 23 Tahun 2011 tersebut. Kuasa hukum Komaz Heru Susetyo memaparkan, ada tiga hal utama yang menjadi pokok perhatian. Sentralisasi pengelolaan zakat yang diatur dalam pasal 6 dan pasal 17 menjadi salah satu fokus gugatan. Bahwa, Baznas-lah yang berhak melakukan pengelolaan zakat di tanah air. Sedangkan lembaga-lembaga zakat (LAZ) hanya berperan membantu Baznas. "Kedua pasal itu menunjukkan kesan peminggiran peran lembaga pengelola zakat yang selama ini telah lama mengedukasi masyarakat tentang zakat," kata Heru.
"Gugatan ini didasari potensi pelemahan gerakan zakat dan ancaman penurunan syiar zakat di tanah air," ujar Koordinator Komaz Sabeth Abilawa Sabtu (18/8). Menurut dia, UU Pengelolaan Zakat yang disahkan akhir 2011 lebih terkesan sebagai bentuk hegemoni negara atas gerakan sosial masyarakat.
"Karena itu, kami sepakat menyerukan cabut UU ini, wujudkan pengelolaan zakat dari umat, oleh umat, untuk umat," tandasnya. Gugatan yang dimotori tersebut resmi diajukan ke MK pada 16 Agustus lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Polemik seputar UU Pengelolaan Zakat akhirnya berujung ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah lembaga dan individu pegiat zakat yang tergabung
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar