Dianggap Sopan, Hercules Dituntut Enam Bulan Penjara
Selasa, 25 Juni 2013 – 05:15 WIB
JAKARTA - Sidang kasus premanisme yang melibatkan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rozario Marshall, sudah kali kelima digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada persidangan Senin (24/6), persidangan memasuki agenda pembacaan tuntuan.
Pada persidangan oleh majelis yang dipimpin Kemal Tampubolon itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hercules yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan premanisme itu dengan hukuman enam bulan penjara. "Menuntut supaya Majelis Hakim mengadili dan memutuskan, terdakwa Hercules dan M. Siddiq terbukti bersalah, dengan pasal 214 Jo 211 KUHP, yang masing-masing dipidana selama enam bulan penjara dan dikurangi masa tahanan," ujar JPU Fajar Arisetiawan.
Baca Juga:
Menurutnya, tuntutan itu sudah melihat unsur yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, karena Hercules mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankan karena terdakwa adalah berlaku sopan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Atas tuntutan itu, pihak Hercules akan melayangkan pembelaan pada persidangan selanjutnya yang akan dilakukan pada Kamis (27/6) lusa. "Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa pada persidangan selanjutnya," ungkap Petrus SH, salah satu penasihat hukum Hercules.(yna)
JAKARTA - Sidang kasus premanisme yang melibatkan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rozario Marshall, sudah kali kelima digelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri