Dianggap Sopan, Hercules Dituntut Enam Bulan Penjara
Selasa, 25 Juni 2013 – 05:15 WIB
JAKARTA - Sidang kasus premanisme yang melibatkan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rozario Marshall, sudah kali kelima digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada persidangan Senin (24/6), persidangan memasuki agenda pembacaan tuntuan.
Pada persidangan oleh majelis yang dipimpin Kemal Tampubolon itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hercules yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan premanisme itu dengan hukuman enam bulan penjara. "Menuntut supaya Majelis Hakim mengadili dan memutuskan, terdakwa Hercules dan M. Siddiq terbukti bersalah, dengan pasal 214 Jo 211 KUHP, yang masing-masing dipidana selama enam bulan penjara dan dikurangi masa tahanan," ujar JPU Fajar Arisetiawan.
Baca Juga:
Menurutnya, tuntutan itu sudah melihat unsur yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, karena Hercules mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankan karena terdakwa adalah berlaku sopan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Atas tuntutan itu, pihak Hercules akan melayangkan pembelaan pada persidangan selanjutnya yang akan dilakukan pada Kamis (27/6) lusa. "Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa pada persidangan selanjutnya," ungkap Petrus SH, salah satu penasihat hukum Hercules.(yna)
JAKARTA - Sidang kasus premanisme yang melibatkan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rozario Marshall, sudah kali kelima digelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat