Dianggap Tahu Ulah Suami, Perempuan Hamil Ini Ditangkap Polisi

Dianggap Tahu Ulah Suami, Perempuan Hamil Ini Ditangkap Polisi
RS (depan) digiring petugas polisi, kemarin (23/8). Foto: DIDIT/LOMBOK POST/JPNN.com

RS juga mengaku kepada polisi jika barang bukti yang ditemukan polisi merupakan milik suaminya. Hasil tes urine yang bersangkutan juga ternyata negatif dari zat metamfetamine.

Meski demikian, dia tetap dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Secara spesifik, RS ini mengetahui kegiatan suaminya. Jadi kita kenakan Pasal 112,” beber Agung.

Untuk suami RS dengan inisial O, Agung mengatakan masih dalam pengejaran jajarannya. Polisi juga telah memasukkan O dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

”Sudah masuk DPO. Nanti kalau tertangkap, terpisah berkasnya dengan istrinya, pasal yang dikenakan juga berbeda,” kata Agung.

Sementara itu, RS memilih diam saat ditanya wartawan mengenai aktivitas suaminya.

Termasuk penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dirinya, meski saat ini dia dalam kondisi hamil. ”Iya hamil lima bulan,” akunya. (dit/r2)


RS, 19, perempuan sedang hamil, ditangkap polisi dan terancam melahirkan di dalam penjara.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News