Dianggap Tak Bisa Penuhi Syarat, Ini Jawaban PT Jakarta Monorail

Dianggap Tak Bisa Penuhi Syarat, Ini Jawaban PT Jakarta Monorail
Ilustrasi. FOTO: JAWA POS

jpnn.com - “PERSETERUAN” antara Pemprov DKI dengan PT Jakarta Monorail terus menghangat. Direktur PT Jakarta Monorail (JM) Sukmawati Syukur ketika dikonfirmasi Jawa Pos, (induk JPNN) mengakui bahwa pihaknya telah mengirim surat ke pemprov. 

Intinya, mereka meminta klarifikasi pemprov atas pernyataan-pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di media massa. Ahok kali menyampaikan keinginan untuk menghentikan proyek monorel. ”Kami tunggu surat resmi dari mereka. Jangan cuma bisa ngomong di media,”tutur dia.

Menurut Sukma, panggilan Sukmawati Syukur, selama ini pihaknya sudah berupaya menemui Ahok untuk menjelaskan progres proyek. Namun, pertemuan selalu gagal. ”Pak Ahok-nya nggak mau ketemu. Akhirnya selama ini hanya bisa lewat Pak Sutanto. Kami nggak tahu bagaimana penyampaian Pak Sutanto ke gubernur soal laporan kami,” katanya.

Nah, jawaban resmi pemprov akan menjadi bahan pertimbangan manajemen PT JM untuk mengambil langkah selanjutnya. Termasuk, membawa masalah tersebut ke ranah hukum arbitrase. ”Bergantung isi suratnya. Kami tunggu aja surat resmi dari pemprov," ujar Sukma.

Dalam salinan surat resmi berkode Ref.No.264/JM-SS/O-L/XII/2014 dari PT JM ke gubernur DKI yang didapat Jawa Pos, sebetulnya PT JM telah memberikan beberapa penjelasan. Di antaranya, pada poin 2 disebutkan bahwa soal depo BKB dan di Waduk Setia Budi, PT JM mengacu pada pasal 4 perjanjian kerja sama (PKS) tertanggal 31 Mei 2004. Yakni, penyediaan lahan untuk depo termasuk dalam hal yang akan disediakan pemprov.

Pada poin 3, PT JM juga menjawab soal kepemilikan garansi bank 30 persen modal nilai proyek. Perusahaan itu memang wajib menyediakan pendanaan dengan porsi 30 persen dalam bentuk modal sendiri dan 70 persen dalam bentuk pinjaman bank. Kesanggupan tersebut telah disampaikan ke pemprov pada 10 September 2014.

Jaminan dari PT JM itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2013 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, serta Permen Bappenas Nomor 3 Tahun 2012 tentang Panduan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha. 

Tetapi, menurut PT JM, dua aturan itu tidak mengatur persentase besaran atau jaminan dari investasi. Dengan begitu, poin tersebut mengacu pada praktik yang diterapkan dalam beberapa proyek infrastruktur yang relevan, yaitu 1 persen sampai 5 persen, bukan 30 persen.

“PERSETERUAN” antara Pemprov DKI dengan PT Jakarta Monorail terus menghangat. Direktur PT Jakarta Monorail (JM) Sukmawati Syukur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News