Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK

Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketentuan yang menekankan netralitas pejabat daerah dan anggota TNI-Polri dalam UU Pilkada dinilai ada kekosongan. Aturan yang ada saat ini dianggap tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap hak masyarakat sebagai pemilih.

Masyarakat sipil pun menyoal fenomena itu lewat Permohonan Uji Materi Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang dimohonkan oleh Syukur Destieli Gulo ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (20/9).

Menurut Syukur, persoalan norma hukum dalam ketentuan yang dimohonkannya yaitu tidak terdapatnya frasa pejabat daerah dan anggota TNI-Polri dalam Pasal 188.

"Padahal ketentuan tersebut berisi ancaman pidana atas pelanggaran netralitas yang diatur dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016," kata Syukur dalam keterangannya, Senin (23/9).

Syukur menilai dengan tidak terdapatnya frasa pejabat daerah dan anggota TNI-Polri dalam Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015, maka pihak tersebut yang melakukan pelanggaran netralitas yang diatur dalam Pasal 71 UU No. 1 Tahun 2016 berpotensi lolos dari jeratan hukum.

"Artinya tidak dapat ditindak karena terdapat kekosongan sanksi pidana," jelas Syukur.

Menurut Syukur, akibatnya hal tersebut tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap pemilihan yang demokratis berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dari potensi pelanggaran netralitas pejabat daerah dan anggota TNI-Polri pada Pilkada 2024.

"Pemohon sangat berharap agar Mahkamah Konstitusi nantinya dapat menambahkan frasa pejabat daerah dan frasa anggota TNI/Polri dalam Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 sesuai amar putusan yang dimohonkan," tandas Syukur. (tan/jpnn)


Aturan yang ada saat ini dianggap tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap hak masyarakat sebagai pemilih.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News