Dianggap Terburu-buru, M Jasin Dikritik di DPR
Senin, 23 Mei 2011 – 14:00 WIB
JAKARTA - Politisi di Komisi III DPR mempersoalkan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin yang menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus pemberian uang oleh Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin ke Sekjen MK Janedri M Gaffar. M Jasin dianggap terlalu terburu-buru sementara proses penyelidikan belum dilakukan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK, Senin (23/5), anggota Komisi III DPR dari FPDP Eva Kusuma Sundari, menyatakan, seharusnya KPK melalukan penyelidikan terlebih dulu. Menurutnya, pernyataan Jasin bahwa penyerahan uang oleh Nazaruddin ke Sekjen MK hanya pelanggaran etika jelas terlalu dini.
"Pernyataan itu terlalu dini. KPK harus melakukan penyelidikan terlebih dulu sebelum menyatakan itu ada unsur tindak pidananya atau tidak," ucap Eva.
Sedangkan rekan Eva di Komisi III DPR, Ahmad Yani, menuding Jasin terlalu sering membuat pernyataan yang terkesan mendahului. Politisi PPP itu mencontohkan penyelidikan dugaan korupsi pemberian dana talangan Bank Century.
JAKARTA - Politisi di Komisi III DPR mempersoalkan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin yang menyebut tidak ada unsur
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau