Dianggap Terburu-buru, M Jasin Dikritik di DPR
Senin, 23 Mei 2011 – 14:00 WIB

Dianggap Terburu-buru, M Jasin Dikritik di DPR
JAKARTA - Politisi di Komisi III DPR mempersoalkan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin yang menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus pemberian uang oleh Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin ke Sekjen MK Janedri M Gaffar. M Jasin dianggap terlalu terburu-buru sementara proses penyelidikan belum dilakukan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK, Senin (23/5), anggota Komisi III DPR dari FPDP Eva Kusuma Sundari, menyatakan, seharusnya KPK melalukan penyelidikan terlebih dulu. Menurutnya, pernyataan Jasin bahwa penyerahan uang oleh Nazaruddin ke Sekjen MK hanya pelanggaran etika jelas terlalu dini.
"Pernyataan itu terlalu dini. KPK harus melakukan penyelidikan terlebih dulu sebelum menyatakan itu ada unsur tindak pidananya atau tidak," ucap Eva.
Sedangkan rekan Eva di Komisi III DPR, Ahmad Yani, menuding Jasin terlalu sering membuat pernyataan yang terkesan mendahului. Politisi PPP itu mencontohkan penyelidikan dugaan korupsi pemberian dana talangan Bank Century.
JAKARTA - Politisi di Komisi III DPR mempersoalkan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin yang menyebut tidak ada unsur
BERITA TERKAIT
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan