Dianggap Terburu-buru, M Jasin Dikritik di DPR

Dianggap Terburu-buru, M Jasin Dikritik di DPR
Dianggap Terburu-buru, M Jasin Dikritik di DPR
JAKARTA - Politisi di Komisi III DPR mempersoalkan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin yang menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus pemberian uang oleh Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin ke Sekjen MK Janedri M Gaffar. M Jasin dianggap terlalu terburu-buru sementara proses penyelidikan belum dilakukan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK, Senin (23/5), anggota Komisi III DPR dari FPDP Eva Kusuma Sundari, menyatakan, seharusnya KPK melalukan penyelidikan terlebih dulu. Menurutnya, pernyataan Jasin bahwa penyerahan uang oleh Nazaruddin ke Sekjen MK hanya pelanggaran etika jelas terlalu dini.

"Pernyataan itu terlalu dini. KPK harus melakukan penyelidikan terlebih dulu sebelum menyatakan itu ada unsur tindak pidananya atau tidak," ucap Eva.

Sedangkan rekan Eva di Komisi III DPR, Ahmad Yani, menuding Jasin terlalu sering membuat pernyataan yang terkesan mendahului. Politisi PPP itu mencontohkan penyelidikan dugaan korupsi pemberian dana talangan Bank Century.

JAKARTA - Politisi di Komisi III DPR mempersoalkan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin yang menyebut tidak ada unsur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News