Dianggap Terburu-buru, M Jasin Dikritik di DPR
Senin, 23 Mei 2011 – 14:00 WIB
JAKARTA - Politisi di Komisi III DPR mempersoalkan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin yang menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus pemberian uang oleh Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin ke Sekjen MK Janedri M Gaffar. M Jasin dianggap terlalu terburu-buru sementara proses penyelidikan belum dilakukan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK, Senin (23/5), anggota Komisi III DPR dari FPDP Eva Kusuma Sundari, menyatakan, seharusnya KPK melalukan penyelidikan terlebih dulu. Menurutnya, pernyataan Jasin bahwa penyerahan uang oleh Nazaruddin ke Sekjen MK hanya pelanggaran etika jelas terlalu dini.
"Pernyataan itu terlalu dini. KPK harus melakukan penyelidikan terlebih dulu sebelum menyatakan itu ada unsur tindak pidananya atau tidak," ucap Eva.
Sedangkan rekan Eva di Komisi III DPR, Ahmad Yani, menuding Jasin terlalu sering membuat pernyataan yang terkesan mendahului. Politisi PPP itu mencontohkan penyelidikan dugaan korupsi pemberian dana talangan Bank Century.
JAKARTA - Politisi di Komisi III DPR mempersoalkan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin yang menyebut tidak ada unsur
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Bekasi Audiensi dengan Dinkes Untuk Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Usulkan Lima Perbaikan untuk Program MBG Saat Raker Bersama Badan Gizi Nasional
- Usulan Formasi Tambahan PPPK 2024 Minim, Honorer Diangkat Paruh Waktu
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Musyawarah Pleno Berjalan Lancar, PW Hima Persis Kepri Apresiasi PP Hima Persis dan Panlok Hima Persis DIY
- Sidang Kabinet 3 Bulan Kerja, Prabowo Puji Kinerja Para Menterinya