Dianggap Terlalu Tua dan Tak Nikmati Hasil Korupsi
Selasa, 31 Agustus 2010 – 03:30 WIB
JAKARTA - Senin (30/8) kemarin adalah batas akhir bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ismeth Abdullah untuk mengajukan banding. JPU memutuskan untuk menerima putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan Ismeth Abdullah bersalah karena korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
JPU KPK, Rudi Margono, kepada JPNN, Senin (30/8) petang, mengatakan bahwa KPK memutuskan untuk tidak mengajukan bandung atas vonis untuk Ismeth. "Kita putuskan nggak banding," ujar Rudi Margono, koordinator tim JPU KPK yang menuntut Ismeth karena perkara korupsi pengadaan damkar di Otorita Batam Tahun 2004-2005.
Baca Juga:
Rudi menjelaskan, ada beberapa pertimbangan sehingga JPU tidak mengajukan banding. Pertama, karena putusan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta itu dianggap KPK sudah sesuai dengan rasa keadilan, meski sebelumnya JPU mengajukan tuntudan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. "Kami anggap putusan itu sudah sesuai rasa keadilan," ucap Rudi.
Pertimbangan kedua, karena faktor usia Ismeth sehingga JPU KPK merasa tak perlu mengajukan banding. "Karena terdakwa (Ismeth) sudah sepuh," ucap Rudi. Sedangkan pertimbangan ketiga, karena Ismeth tidak ikut menikmati hasil korupsi. "Jadi kami memilih tidak banding," pungkasnya.
JAKARTA - Senin (30/8) kemarin adalah batas akhir bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ismeth Abdullah untuk mengajukan
BERITA TERKAIT
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan