Dianggap Terlalu Tua dan Tak Nikmati Hasil Korupsi

Dianggap Terlalu Tua dan Tak Nikmati Hasil Korupsi
Dianggap Terlalu Tua dan Tak Nikmati Hasil Korupsi
JAKARTA - Senin (30/8) kemarin adalah batas akhir bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ismeth Abdullah untuk mengajukan banding. JPU memutuskan untuk menerima putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan Ismeth Abdullah bersalah karena korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

JPU KPK, Rudi Margono, kepada JPNN, Senin (30/8) petang, mengatakan bahwa KPK memutuskan untuk tidak mengajukan bandung atas vonis untuk Ismeth. "Kita putuskan nggak banding," ujar Rudi Margono, koordinator tim JPU KPK yang menuntut Ismeth karena perkara korupsi pengadaan damkar di Otorita Batam Tahun 2004-2005.

Rudi menjelaskan, ada beberapa pertimbangan sehingga JPU tidak mengajukan banding. Pertama, karena putusan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta itu dianggap KPK sudah sesuai dengan rasa keadilan, meski sebelumnya JPU mengajukan tuntudan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. "Kami anggap putusan itu sudah sesuai rasa keadilan," ucap Rudi.

Pertimbangan kedua, karena faktor usia Ismeth sehingga JPU KPK merasa tak perlu mengajukan banding. "Karena terdakwa (Ismeth) sudah sepuh," ucap Rudi. Sedangkan pertimbangan ketiga, karena Ismeth tidak ikut menikmati hasil korupsi. "Jadi kami memilih tidak banding," pungkasnya.

JAKARTA - Senin (30/8) kemarin adalah batas akhir bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ismeth Abdullah untuk mengajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News