Dianggap Terlalu Tua dan Tak Nikmati Hasil Korupsi
Selasa, 31 Agustus 2010 – 03:30 WIB
Atas keputusan JPU untuk tidak banding, pihak Ismeth Abdullah mengaku menghormati hal itu. "Kami menghormati sikap JPU," ucap Tumpal Hutabarat selaku kuasa hukum ISmeth Abdullah, tadi malam.
Meski demikian Tumpal juga menegaskan, keputusan Ismeth untuk tidak banding bukan berarti secara formal menerima putusan Pengadilan Tipikor itu. Ismeth, kata Tumpal, tetap tidak menerima vonis dari hakim Tipikor.
Tumpal pun mengulangi alasan alasan kubu Ismeth untuk tidak banding. "JPU juga mengakui kalau Pak Ismeth tidak menikmati kickback dari kebijakan yang diduga salah itu. Tapi kan di persidangan dikesampingkan. Kalau banding dikesampingkan lagi kan malah rugi kalau banding," tandas Tumpal.
Seperti diketahui, Senin (23/8) pekan lalu Ismeth Abdullah divonis bersalah karena korupsi oleh Pengadilan Tipikor. Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menyatakan bahwa Ismeth bersalah karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sesuai dakwaan subsidair yang diajukan JPU KPK. Namun demikian majelis juga menyatakan Ismeth tidak memperkaya diri.
JAKARTA - Senin (30/8) kemarin adalah batas akhir bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ismeth Abdullah untuk mengajukan
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi