Dianggap Terlalu Tua dan Tak Nikmati Hasil Korupsi
Selasa, 31 Agustus 2010 – 03:30 WIB
Karenanya, Ismeth dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diganjar dengan hukuman dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta.(ara/jpnn)
JAKARTA - Senin (30/8) kemarin adalah batas akhir bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ismeth Abdullah untuk mengajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi