Dianggap Terlalu Tua dan Tak Nikmati Hasil Korupsi

Dianggap Terlalu Tua dan Tak Nikmati Hasil Korupsi
Dianggap Terlalu Tua dan Tak Nikmati Hasil Korupsi
Karenanya, Ismeth dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diganjar dengan hukuman dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta.(ara/jpnn)


JAKARTA - Senin (30/8) kemarin adalah batas akhir bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ismeth Abdullah untuk mengajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News