Diangkat Menjadi Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Tak Boleh Melakukan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan Deddy Corbuzier tidak boleh berpolitik praktis dan berbisnis setelah mantan pesulap itu diangkat menjadi Letkol Tituler.
Menurut dia, Deddy akan dikenakan pasal yang berlaku di UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Jadi, berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," ujar Kang TB sapaan TB Hasanuddin kepada awak media, Senin (12/12).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan Deddy juga wajib mengikuti aturan harian yang ditetapkan TNI.
Kang TB menyebut Deddy akan sama seperti prajurit TNI lain untuk mengikuti apel, mendengarkan arahan atasan, sampai bekerja di kantor.
"Kemudian tadi soal ketentuan tanggung jawab prajurit TNI itu berkantor dan sebagainya. Ikut senam pagi seperti yang lain," ucap dia.
Kang TB melanjutkan bahwa Deddy tidak lagi dikenakan hukum bagi para warga sipil, melainkan aturan pidana terhadap prajurit militer.
"Berlaku hukum undang pidana militer, KUHPM. Jadi, dia kalau ada masalah berlaku hukum militer pada dia," lanjut mantan Sesmilpres itu.
Deddy Corbuzier memiliki kewajiban setelah diangkat menjadi Letkol Tituler. Namun, ada hak yang juga setelah mendapat gelar kehormatan di TNI. Seperti apa?
- Perkuat Sinergisitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Puluhan Ribu Banser Apel Bareng TNI, Addin: Dua Kekuatan Manunggal Indonesia
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Panglima TNI Jenderal Agus Minta Prajuritnya Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara