Diangkat Menteri, Dikendalikan Bupati
Selasa, 09 April 2013 – 17:21 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan, salah satu penyebab kurang efektifnya pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia disebabkan penerapan prinsip otonomi daerah secara berlebihan. Sehingga menimbulkan egoisme kewenangan di daerah.
Persoalan lainnya, selama ini Pengawas Ketenagakerjaan yang diangkat oleh Menakertrans adalah PNS Daerah yang dalam operasionalnya berada di bawah kendali dan kebijakan bupati/ walikota. Nah, kebanyakan hal ini menyebabkan upaya penegakan hukum bidang ketenagakerjaan mengalami kesulitan dan tidak independen.
“Pengawas Ketenagakerjaan juga mengalami kendala dalam meniti jenjang karir sebagai pejabat fungsional. Itu karena masih sangat sedikit daerah yang menempatkan Pengawas Ketenagakerjaan ke dalam jabatan fungsional, sehingga kemungkinan dipindahtugaskan dan beralih fungsi," kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (9/4).
Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan, salah satu penyebab kurang efektifnya pengawasan ketenagakerjaan di
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa