Diangkat Menteri, Dikendalikan Bupati

Diangkat Menteri, Dikendalikan Bupati
Diangkat Menteri, Dikendalikan Bupati
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan, salah satu penyebab kurang efektifnya pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia disebabkan penerapan prinsip otonomi daerah secara berlebihan. Sehingga menimbulkan egoisme kewenangan di daerah.

Persoalan lainnya, selama ini Pengawas Ketenagakerjaan yang diangkat oleh Menakertrans adalah PNS Daerah yang dalam operasionalnya berada di bawah kendali dan kebijakan bupati/ walikota. Nah, kebanyakan hal ini menyebabkan upaya penegakan hukum bidang ketenagakerjaan mengalami kesulitan dan tidak independen.

“Pengawas Ketenagakerjaan juga mengalami kendala dalam meniti jenjang karir sebagai pejabat fungsional. Itu karena masih sangat sedikit daerah yang menempatkan Pengawas Ketenagakerjaan ke dalam jabatan fungsional, sehingga kemungkinan dipindahtugaskan dan beralih fungsi," kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (9/4).

Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan, salah satu penyebab kurang efektifnya pengawasan ketenagakerjaan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News