Diangkat Menteri, Dikendalikan Bupati
Selasa, 09 April 2013 – 17:21 WIB

Diangkat Menteri, Dikendalikan Bupati
Bahkan, sebaran pengawas ketenagakerjaan saat ini baru menjangkau kurang lebih 300 kabupaten/kota, dari kurang lebih sebanyak 500 jumlah kabupaten/kota yang ada.
Padahal idealnya dengan asumsi 1 pengawas ketenagakerjaan mampu mengawasi 60 perusahaan/tahun, maka masih dibutuhkan tambahan kurang lebih 3.700 pegawai fungsional pengawas ketenagakerjaan.
Untuk menganggulangi masalah ini, kata MUhaimin, salah satu solusinya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.21/2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan. Aturan ini mewajibkan pengawas ketenagakerjaan yang ada di dinas tingkat provinsi, kabupaten/kota memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat.
“Ini yang harus segera disosialisasikan kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja di Indonesia. Dengan sistem baru ini, nantinya diharapkan dapat memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah," ungkapnya.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan, salah satu penyebab kurang efektifnya pengawasan ketenagakerjaan di
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas