Diangkat Menteri, Dikendalikan Bupati
Selasa, 09 April 2013 – 17:21 WIB
Bahkan, sebaran pengawas ketenagakerjaan saat ini baru menjangkau kurang lebih 300 kabupaten/kota, dari kurang lebih sebanyak 500 jumlah kabupaten/kota yang ada.
Padahal idealnya dengan asumsi 1 pengawas ketenagakerjaan mampu mengawasi 60 perusahaan/tahun, maka masih dibutuhkan tambahan kurang lebih 3.700 pegawai fungsional pengawas ketenagakerjaan.
Untuk menganggulangi masalah ini, kata MUhaimin, salah satu solusinya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.21/2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan. Aturan ini mewajibkan pengawas ketenagakerjaan yang ada di dinas tingkat provinsi, kabupaten/kota memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat.
“Ini yang harus segera disosialisasikan kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja di Indonesia. Dengan sistem baru ini, nantinya diharapkan dapat memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah," ungkapnya.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan, salah satu penyebab kurang efektifnya pengawasan ketenagakerjaan di
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya