Diangkat Menteri, Dikendalikan Bupati
Selasa, 09 April 2013 – 17:21 WIB
Selain itu, Kemnakertrans pun mulai membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2012.
Komite ini merupakan lembaga non struktural terdiri dari berbagai unsur yang berfungsi melakukan pemantauan, memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan, salah satu penyebab kurang efektifnya pengawasan ketenagakerjaan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya