Diangkat PNS, Honorer I dan II Syaratnya Sama
Rabu, 22 Februari 2012 – 19:20 WIB
Mengenai perlunya aspek kompetensi dan manajerial dalam penempatan pegawai pada jabatan struktural, Tumpak mengatakan, Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) BKN telah mengimplementasikan Assessment Center di sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk pemilihan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Deputi Pembinaan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). (esy/jpnn)
JAKARTA--Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kembali menjelaskan tentang status honorer tertinggal kategori I dan II. Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan