Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang

jpnn.com, JAKARTA - Keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui pengangkatan PPPK tidak berjalan mulus.
Di lapangan, banyak guru prioritas satu (P1) yang sudah diangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) malah kehilangan tunjangan profesi guru (TPG).
"Teman-teman P1 yang diangka PPPK banyak yang mengeluh TPG-nya tidak bisa keluar begitu diangkat ASN PPPK, " kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLSPI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Sabtu. (25/5).
Setelah ditelusuri, lanjut Heti, ternyata penyebabnya karena SK PPPK tidak sesuai dengan sertifikat pendidik (serdik).
Contohnya, SK pengangkatannya untuk mata pelajaran (mapel) IPS, padahal sertifikasi guru pemasaran.
Akibatnya TPG tidak bisa keluar, padahal jika cair guru PPPK bisa mendapatkan gaji plus TPG kurang lebih Rp 7 jutaan per bulannya.
"Kasihan juga teman-teman. TPG yang dibayarkan per triwulan Rp 9,6 juta tidak bisa cair. Setahun Rp 38,4 juta melayang. Kalau 5 tahun kontrak Rp 192 juta, banyak banget," tuturnya.
Kasus lainnya adalah banyak yang SK pengangkatannya guru mapel Geografi, tetapi ijazahnya ekonomi sehingga mereka kebingungan dengan kontrak kerjanya ke depan.
Diangkat PPPK banyak guru malah kehilangan TPG, tunjangan Rp 38,4 juta melayang.
- BKN Ungkap Jumlah Instansi Sudah Terbitkan SK PPPK 2024, Jangan Kaget ya
- 5.800 Honorer di Daerah Ini Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
- Setahun Lagi Pensiun, Kebayang Sedihnya kalau PPPK 2024 Tidak Dilantik Hari Ini
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- Daerah Ini Termasuk Tercepat Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen