Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang

Kondisi ini kata Heti, sangat menyulitkan guru PPPK untuk perpanjangan kontrak kerja dan mendapatkan hak TPG.
Ironinya ini terjadi merata di daerah. Timbul pertanyaan besar, apakah harus diubah SK di pemda agar sesuai jurusan atau dibiarkan.
"Mengubah SK itu harus diusulkan kepada pemda dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga prosesnya ribet," ucapnya.
Sementara guru yang ijazahnya tidak linier dengan SK pengangkatannya, menurut Heti sesuai petunjuk Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) disarankan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Mereka bisa mengajukan permintaan pindah dan dicarikan sekolah yang masih membutuhkan mapel.
Nantinya, surat perintah menjalankan tugas (SPMT) yang diubah, sedangkan SK pengangkatan tetap.
"Jadi, Dapodik yang dilihat SPMT. Kalau mengubah SK harus usulan kepada kepala daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga lebih sulit, " ucap Heti.
Heti kembali mengimbau kepada guru PPPK yang mengajar tidak sesuai SK bisa ditanyakan ke dinasnya untuk bisa diberikan solusi.
Diangkat PPPK banyak guru malah kehilangan TPG, tunjangan Rp 38,4 juta melayang.
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK