Diangkat PPPK, Masa Kerja Honorer Jadi Nol Tahun, Gencar Desakan Penghapusan Sistem Kontrak 

Diangkat PPPK, Masa Kerja Honorer Jadi Nol Tahun, Gencar Desakan Penghapusan Sistem Kontrak 
PPPK nakes 2022 di Kabupaten Ponorogo saat pelantikan sebagai ASN pada 29 Mei. Foto dok. Ajun fot JPNN.com

Perbedaan masa kontrak itu, ujarnya, diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Di dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah.

Perbedaan kontrak kerja itu menimbulkan kecemburuan di kalangan guru. Di sisi lain ada kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak.

Oleh karena itu, kata Dirjen Nunuk, Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang. 

Dihubungi secara terpisah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan belum ada pembahasan usulan Dirjen Nunuk tersebut. (esy/jpnn)

Diangkat PPPK masa kerja honorer jadi nol tahun, gencar desakan penghapusan sistem kontrak.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News