Dianiaya Anak, Ayah Meninggal di Kebun
Jumat, 25 Juli 2014 – 08:37 WIB
Tersangka yang memiliki 10 orang anak, merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Dari kasus penganiayaan yang berujung pada kematian tersebut. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 Juntho pasal 356 ke-1 E KUHP.
Dengan pertimbangan Locus Delicty (waktu dan tempat kejadian,red), dan petunjuk dari Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Edison Siagian, saat ini kasus dilimpahkan pada Polsek Sibabangun, Tapteng. (mag-01)
TAPSEL - Karena ingin menguasai sebidang kebun sawit milik orangtuanya, Faoatulo Ndaha (43) nekat menganiaya ayah kandungnya Sokhi Atulo Ndaha (70),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin