Dianiaya Istri, Suami Lapor Polisi
Rabu, 14 Maret 2012 – 07:22 WIB
Kapolrestabes Makassar, AKBP Audy Alfritsz HM, mengatakan, pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. Hanya saja, dalam penuntasan kasus-kasus tersebut kepolisian tetap melakukan pendekatan secara kekeluargaan.
Baca Juga:
"Apalagi awal permasalahan hanya adanya salah paham diantara kedua belah pihak," tandasnya. Sesuai aturan pelaku terancam dijerat pasal 351 KUH Pidana, dan Undang-Undang No 23 tahun 2004 pasal 4 ayat (2) tentang kekerasan dalam rumah tangga. (abg)
MAKASSAR - Seorang suami, Jefri Tangkau, melaporkan istrinya A Tenri, ke Kepolisian Resor Pelabuhan, Selasa(13/3). Laporan yang dilayangkan warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri