Dianiaya Menantu, Lansia di Jakbar Malah Ditetapkan Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria lanjut usia di Cengkareng, Jakarta Barat bernama Hartono (62) menjadi tersangka, padahal mengalami tindakan penganiayaan diduga dilakukan menantu berinisial SAG yang juga berstatus tersangka.
Pengacara Hartono, John Feryanto Sipayung di Jakarta, Kamis, menjelaskan kronologis aksi penganiayaan terjadi pada November 2023 terekam kamera pengawas dan menjadi salah satu barang bukti yang diajukan Hartono untuk melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Atas penganiayaan yang dilakukan SAG, John menyebutkan korban mengalami luka di bagian wajah yang tertuang pada bukti visum sebagai salah satu bukti laporan polisi ke Polrestro Jakarta Barat.
Menurut John, penganiayaan yang dilakukan SAG bisa terjadi karena diduga sang menantu tersinggung masalah pembayaran gaji asisten rumah tangga yang dibayar langsung korban.
John mengungkapkan penyidik mengantongi dua alat bukti sehingga menetapkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap sang menantu SAG pada 15 Februari 2024.
“Namun laporan korban dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata John.
John menyebutkan SAG pun melaporkan ayah mertua Hartono terkait dugaan tindakan pelecehan seksual dengan bukti rekaman kamera pengawas yang sama ke Polres Jakarta Barat.
Namun, John menyatakan penyidik menolak laporan SAG karena tak memenuhi bukti dan saksi.
Menurut John, penganiayaan yang dilakukan SAG bisa terjadi karena diduga sang menantu tersinggung masalah pembayaran gaji asisten rumah tangga
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Beredar Informasi Pelaku Penganiayaan di Toko Roti Sakit Jiwa, Polisi Jangan Langsung Percaya