Dianiaya Pacar, Nekat Lompat dari Angkot
Selasa, 24 Januari 2012 – 01:26 WIB
Kanit Reskrim Polsekta Sorong Timur, Ipda Sardi membenarkan adanya laporan tersebut dan kini dalam proses penyidikan. Tersangka hari itu juga langsung diamankan aparat Polsek Sorong Timur guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(reg)
Baca Juga:
SORONG – Karena dianiaya pacarnya, Marthina M nekat melompat dari dalam angkutan kota (angkot) yang dikemudikan pacarnya berinisial K. Akibatnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Selesai Video Call, Pemuda Asal Lombok Ditikam Rekannya di Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong