Dianiaya Pasien Lain di RS, Dapat Kompensasi Rp 2.7 M

Setelah tindakan tersebut, perempuan ini mengalami stress yang disebut post-traumatic stress disorder (PTSD, yang mempengaruhi kerja dan membuatnya harus menjalani perawatan untuk gangguan kejiwaan.
Hakim Elkaim mengatakan perilaku pria tersebut merupakan pertanda jelas bahwa dia berbahaya bagi pasien lain dan seharusnya dpisahkan dengan pasien lain atau paling tidak mendapat pengawasan ketat.
"Pelaku tidak seharusnya berada di bangsal tersebut, dan tidak seharusnya tanpa pengawasan, sehingga bisa bisa bebas menggerayangi pasien lain." kata hakim dalam keputusannya.
Dia menggambarkan keputusan yang dilakukan oleh staf rumah sakit merupakan bukti nyata tindakan penelantaran.
"Dalam pandangan saya, kewajiban dari pihak rumah sakit terhadap penggugat adalah bahwa memastikan dia berada di lingkungan yang aman, bebas dari bahaya yang sudah bisa diperkirakan."
Pengadilan memutuskan korban mendapat kompensasi $AUS 267 ribu, dan menghendaki negara bagian ACT juga membayar biaya persidangan.
Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia